Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim khususnya di bulan Ramadan dan bisa berupa uang tunai ataupun berupa makanan pokok di masyarakat setempat serta tidak lupa untuk mempelajari niat zakat fitrah.
Hukum zakat fitrah itu sendiri adalah wajib, sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam sebuah hadits yang artinya :
Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia). HR. Bukhori – Muslim.
(HR. Bukhori – Muslim)
Dan juga ada salah satu hadits :
Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Ied maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.
(HR. Abu Daud)
Tentunya kita akan lebih bersemangat untuk menunaikan zakat fitrah apabila kita mengetahui keutamaannya, rukun serta niat-niatnya. Berikut kita akan bahas satu persatu :
Keutamaan
1. Menjadikan harta lebih berkah
Kita awali dari sebuah hadis berikut :
Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta.
HR. Muslim
Hadis di atas menjelaskan bahwa sedekah maupun zakat tidak akan mengurangi harta walaupun itu sedikit.
Bersedekah maupun berzakat merupakan tujuan setiap muslim agar hartanya menjadi lebih berkah.
Imam an-nawawi dalam syrah an-nawawi ala muslim menjelaskan.
2. Dapat Menhapuskan Dosa-dosa
Keutamaan yang kedua ialah apabila seorang muslim membayarkan zakat maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan memaafkan kesalahan kesalahan kita dan bahkan Allah berjanji akan memasukkannya ke dalam surga, sebagaimana firman Allah :
Kemudian juga ada dalam hadis berikut ini:
Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.
HR. Tirmidzi No. 609
Rukun zakat fitrah
1. Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan hal yang sangat penting bagi seorang muslim dalam beribadah karena pada niat ini yang akan menentukan ibadah kita diterima oleh Allah ataupun tidak.
Untuk niat zakat fitrah ada beberapa pendapat yang dimana niat bisa diucapkan secara lisan maupun cukup diniatkan di dalam hati dan anda bisa memilih salah satunya.
Untuk niat yang diucapkan secara lisan berikut kami lampirkan :
2. Adanya Muzakki
Muzakki adalah seseorang yang yang wajib untuk membayar zakat dan telah mencapai nisab atau haul. Syarat yang harus dimiliki oleh muzaki sebagai berikut :
- Islam
- Dalam kondisi merdeka (tidak terjajah ataupun menjadi budak)
- Balik maupun berakal
- Harta sudah mencapai nisab.
- Harta mencapai haul (kepemilikan harta seseorang dalam satu tahun.)
3. Adanya penerima zakat fitrah (Mustahik)
Surat at-taubah ayat 60 telah menjelaskan siapa yang berhak menerima zakat fitrah.
Dari ayat tersebut terdapat 8 golongan yang berhak dalam menerima zakat :
- Fakir (golongan orang yang tidak mempunyai harta)
- Miskin (golongan orang yang mempunyai penghasilan akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari)
- Gharim (orang yang hidupnya sulit akibat lilitan hutang, hutang untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun hotel untuk kepentingan masyarakat luas)
- Riqab (hamba sahaya)
- Mualaf (orang-orang yang baru memeluk agama Islam)
- Fisabilillah (golongan orang yang berperang membela Islam)
- Musafir (orang yang bepergian jarak jauh)
- Amil (pengurus zakat)
4. Memiliki harta untuk berzakat
Harta yang dapat digunakan untuk berzakat bisa dari penghasilan, perdagangan, pertanian-peternakan, logam mulia, tabungan atau kepemilikan saham.
Namun, yang paling penting adalah dari sumber yang halal dan sudah cukup nisab dan haul.
Penutup
Hendaknya kita sebagai seorang muslim yang taat apabila sudah memenuhi syarat-syarat untuk wajib berzakat Maka segeralah tunaikan zakat.
Hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhu :
Ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 Syakur Ma atau 1 gandum bagi setiap budak, orang Merdeka, laki-laki sama perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Ied.
HR. Bukhori – Muslim
Baca Juga : 7 Sunnah Saat Berbuka Puasa Sesuai Hadis dan Hikmahnya