Fiqih Seputar Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Alhamdulillah, kami turut bahagia jika pada momen Idul Adha tahun ini Anda berkesempatan melaksanakan ibadah kurban. Namun, agar ibadah Anda menjadi semakin berkah, Anda perlu paham ketentuan pembagian daging kurban. 

Sekalipun pengurusannya Anda serahkan orang lain, memahami masalah ini akan membuat Anda mengerti apa saja hak dan kewajiban sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban). 

Jadi, Anda dapat ikut memantau sejauh mana kesesuaian pembagiannya dengan syariat. Otomatis, hati Anda akan lebih tenang ketika semuanya berjalan lurus sesuai ridha Allah SWT.

Memahami perbedaan kurban sunnah dan wajib

Sebelum memahami ketentuan pembagian hewan kurban, Anda perlu tahu, bahwa hukum kurban itu ada dua jenis.

  • Kurban sunnah
  • Kurban wajib 

Mengenai kurban sunnah, ia merupakan ibadah kurban yang dilakukan secara biasa dalam momen Idul Adha. 

Sementara itu, kurban wajib merupakan kurban sunnah yang Anda lakukan karena sebelumnya memiliki nazar (janji pada diri sendiri).

Maka apabila Anda punya nazar semisal, “Saya akan berkurban tahun ini jika omset bulanan saya meningkat menjadi 50 juta per-bulan”, maka kurban bagi Anda hukumnya wajib,

Beda halnya jika Anda tak punya nazar semacam itu, maka hukum kurban bagi Anda adalah sunnah. 

Meskipun secara umum terdapat kesamaan ketentuan pembagiannya, namun ada sedikit perbedaan yang perlu Anda perhatikan. Kami akan mengulasnya berdasarkan pendapat berbagai referensi ulama.

ketentuan pembagian daging kurban

Ketentuan pembagian daging kurban 

Terdapat beberapa ketentuan dalam pembagian daging kurban. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:

1. Hak shohibul qur’an

Hak atau jatah daging bagi shohibul qurban sunnah dan wajib memiliki perbedaan.

Dalam kurban sunnah, shohibul qurban boleh memakan daging yang ia kurbankan. Bahkan, sebagai bentuk tabarruk, mencicipi dua atau tiga suap hukumnya sunnah. 

Ketentuan ini berlainan dengan kurban wajib. 

Menurut ulama mazhab Syafi’i dan Hanafi, haram bagi shohibul qurban nazar memakan daging kurbannya. Sementara, dalam pandangan ulama mazhab Maliki dan Hanbali, statusnya sama seperti kurban sunnah.

Jadi, memang ada perbedaan pendapat.

2. Jumlah daging yang dibagikan

Pendapat umum, pembagian daging qurban, kecuali shohibul qurban wajib, adalah untuk 3 bagian:

  • Shohibul qurban
  • Fakir miskin; sebagai sedekah
  • Orang berkecukupan; sebagai hadiah

Namun, menurut sebagian ulama, pembagian daging untuk masing-masingnya -misal dalam hitungan kilogram- tidak bersifat kaku dibagi 3. Maka, jumlah daging kurban yang dibagikan tidak harus 20 kilogram jika berat totalnya 30 kilogram.

Mengenai batas sedekah wajib sebagai hak fakir miskin, mayoritas Mazhab Syafi’i berpendapat jumlahnya minimal satu kantong plastik. 

Dengan kata lain, jika sudah ada yang disedekahkan, maka sisanya dibagikan. Anda bisa bagi ke kerabat, tetangga, atau siapapun sebagai bentuk hibah untuk mempererat silaturahmi.

Lantas, bolehkah daging kurban diberikan seluruhnya kepada orang lain? Boleh saja, bahkan itu jika Anda berikan seluruhnya kepada fakir miskin lebih bagus. Namun, meskipun Anda kurban sunnah, sebaiknya sebagai shahibul qurban tetap mencicipi sebagai wujud tabaruk.

3. Wujud daging 

Terdapat perbedaan pembagian daging kurban dan akikah. Jika dalam akikah, wujud daging di-sunnah-kan dibagi dalam setelah dimasak, maka berbeda dengan daging kurban. 

Sebagian ulama, mewajibkan agar daging kurban diberikan dalam bentuk mentah. Namun, wujud mentah ini sifatnya untuk pemberian wajib kepada fakir miskin

Jika kewajiban tersebut sudah terpenuhi, maka boleh hukumnya membagikan daging kurban dalam bentuk olahan seperti kornet. 

Hanya saja, ada pendapat lain yang membolehkan pembagian dalam bentuk masak secara mutlak. Dasarnya adalah ketentuan umum dalam Al-Quran;

وَأَطْعِمُوا

“…dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir.” (QS. Al-Hajj : 28).

Ketentuan di atas berlaku bagi kurban sunnah. 

Mengenai kurban wajib, dalam pendapat banyak ulama Mazhab Syafi’i, shohibul qurban harus membaginya dalam bentuk mentah.

4. Pemanfaatan daging yang dibagikan

Ketika daging terdistribusi, apakah pemberian itu bebas untuk penerima manfaatkan?

Ulama Syafi’iyah, membedakan hak pemanfaatan daging pemberian ini antara fakir miskin dan orang kaya (yang statusnya tak layak menerima zakat). 

Bagi orang miskin, daging ia dapatkan bersifat (tamlik), jadi ia memiliki hak kepemilikan utuh atas dagingnya. Berbeda dengan orang kaya, tidak demikian.

Apa konsekuensinya?

Orang miskin, berhak memanfaatkan daging kurban dalam bentuk apapun. Termasuk, menjualnya kepada muslim lain.

Sementara orang kaya, ia hanya berhak memanfaatkannya dalam bentuk konsumtif, seperti memakannya sendiri atau menyedekahkannya kepada orang lain.

5. Membagikan kepada orang kafir

Di tengah tempat tinggal Anda, mungkin ada orang non-muslim. Lantas, apakah orang kafir berhak atas daging kurban?

Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Pendapat pertama, melarang secara mutlak. 

Sedangkan pendapat kedua, membolehkan dengan syarat, bahwa kafir tersebut bukan golongan kafir harbi. Pendapat kedua lebih populer dan banyak dipegang ulama seperti dari Mazhab Syafi’i.

Adapun maksud kafir harbi, yakni orang kafir yang secara terang-terangan memusuhi umat Islam seperti Zionis Yahudi. 

Jika Anda mengambil pendapat kedua, status pemberian daging kurban seperti hadiah.

6. Waktu pembagian 

Terdapat perbedaan aturan terkait waktu penyembelihan hewan kurban dengan waktu pembagiannya. Seringkali, ketidakpahaman ini menimbulkan pertanyaan.

Untuk penyembelihan, sudah jelas batas waktunya adalah akhir dari Hari Tasyrik. Jadi, dari selepas shalat Idul Adha hingga tanggal 13 Dzulhijjah. 

Adapun pembagiannya, maka Anda bisa membagi dan menyimpannya lebih lama. Dengan kata lain, tak harus langsung habis dalam tiga hari.

Terkait masalah ini, Rasulullah Saw bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim)

Kesimpulan

Dalam masalah fiqih, adalah hal wajar jika Anda menemukan perbedaan-perbedaan (Khilafiyah) dalam berbagai masalah, termasuk perihal ketentuan pembagian hewan kurban ini. Di level ahli ilmu, ini hal biasa.

Jika Anda memiliki keluasan ilmu, Anda bisa mencermati sendiri masing-masing pendapat untuk menemukan mana yang paling kuat (rajih). Namun, jika belum, Anda perlu mengikuti pendapat ulama yang Anda pandang tsiqah (terpercaya).

Mudah-mudahan, pembahasan mengenai fiqih seputar ketentuan pembagian daging kurban ini mampu menambah wawasan Anda. Jangan lupa tambah wawasan lain dengan membaca artikel islami Supergoat Indonesia.

Leave a Comment

WeCreativez WhatsApp Support
Salsa Winarno
Selamat datang, admin Salsa siap membantu 😊